Setelah Dilantik dan Dikukuhkan, Lurah Melantik Pamong Kalurahan

Menyusul telah dilantiknya Kepala Desa menjadi Lurah oleh Bupati Kulon Progo dan dikukuhkannya Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY pada hari Senin, 27 Januari 2020, maka tahapan penataan kelembagaan pemerintahan kalurahan selanjutnya adalah pelantikan Pamong Kalurahan oleh masing-masing Lurah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan kalurahan meminta agar Kalurahan mengatur jadwal pelaksanaan pelantikan Pamong Kalurahan di bawah koordinasi Kapanewon, sehingga seluruh kalurahan dapat menyelesaikan proses ini paling lambat 31 Januari 2020. Adapun rekapnya adalah dari total 87 Kalurahan yang melaksanakan pada Selasa,28 Januari 2020 sebanyak 3 Kalurahan, Rabu, 29 Januarai 2020 sejumlah 26 Kalurahan, Kamis 29 Januari 2020 sebanyak 31 Kalurahan dan Jumat 31 Januari 2020 sebanyak 27 Kalurahan.

Pelantikan Pamong Kalurahan ini merupakan pelantikan ke dalam nomenklatur jabatan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, yang telah ditindaklanjuti oleh seluruh desa melalui penerbitan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan pada bulan Desember 2019. Dalam pelaksanaannya, seluruh Aparatur Pemerintah Kalurahan maupun petugas pelantikan mengenakan pakaian adat Jawa Yogyakarta. Pelantikan Pamong Kalurahan antara lain di 87 kalurahan sendiri dibiayai dengan Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2020.

Dinas PMD Dalduk dan KB melakukan monitoring pelaksanaan Pelantikan Pamong Kalurahan di sejumlah kalurahan, termasuk pada saat mendampingi tim dari Pemerintah Daerah DIY yang melakukan monitoring di Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon pada hari Kamis, 30 Januari 2020. Dengan telah dilakukannya Pelantikan Pamong Kalurahan ini, maka selain berganti penyebutan jabatan, juga terdapat perubahan tugas dan fungsi Pamong Kalurahan, termasuk pelaksanaan penugasan urusan bidang keistimewaan, yaitu di bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.