SEJARAH

SEJARAH DINAS  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KULON PROGO

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo terbentuk mulai 16 September 2016 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan,  Susunan  Organisasi, Fungsi Dan  Tugas  Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok :

  1. menyelenggarakankegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. menyelenggarakankegiatan pemberdayaan pemerintahan desa;
  3. menyelenggarakan kegiatan pengendalian penduduk ;
  4. menyelenggarakan kegiatan di bidang Keluarga Berencana; dan
  5. melaksanakan kegiatan kesekretariatan