A. Tugas:
Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.
B. Fungsi Sekretariat :
a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan Sekretariat;
c. pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Dinas;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan perpustakaan;
e. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi;
f. pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;
g. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
h. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
i. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas;
j. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;
k. pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
l. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;
m. penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
n. pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;
o. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
p. penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
q. penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;
r. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
s. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
A. Tugas:
Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan administrasi kepegawaian Dinas.
B. Fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan dinas;
d. pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;
e. pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;
f. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;
g. penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
h. penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;
i. perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektare;
j. pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Dinas;
k. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Dinas;
l. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.
Subbagian Keuangan
A. Tugas :
Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
b. Fungsi :
a. penyusunan perencanaan danprogram kerja Subbagian Keuangan;
b. penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan dan program kerja Dinas;
c. pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;
e. penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
f. penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;
g. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Dinas;
h. koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;
i. penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
j. pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
k. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;