Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

SEKRETARIAT

Admin Web OPD
Halaman Statis
29 Juni 2026 15:43:59


A. Tugas:

Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas.

B. Fungsi Sekretariat :

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Sekretariat;

b. perumusan kebijakan Sekretariat;

c. pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Dinas;

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan perpustakaan;

e. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi;

f. pengoordinasian pengelolaan aset, sarana dan prasarana;

g. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

h. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;

i. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan akuntabilitas kinerja Dinas;

j. pengoordinasian penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern pemerintah;

k. pengoordinasian bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;

l. pembinaan dan pengoordinasian Jabatan Fungsional pada Sekretariat;

m. penyiapan bahan penyusunan perencanaan penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;

n. pengelolaan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja;

o. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;

p. penyiapan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;

q. penyiapan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelayanan publik;

r. penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;

s. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan

t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

A. Tugas:

Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang, dan administrasi kepegawaian Dinas.

B. Fungsi :

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. penyiapan bahan kebijakan pengelolaan umum dan kepegawaian;

c. pengelolaan administrasi surat menyurat, arsip dan perpustakaan dinas;

d. pengelolaan kerumahtanggaan, kerja sama dan hubungan masyarakat;

e. pengelolaan dan pengendalian aset, sarana dan prasarana;

f. penyiapan bahan pengelolaan kepegawaian;

g. penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

h. penyiapan bahan zona integritas dan budaya kerja;

i. perencanaan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luasan kurang dari 5 (lima) hektare;

j. pengelolaan layanan aduan, informasi dan dokumentasi Dinas;

k. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penghimpunan sasaran kinerja pegawai lingkup Dinas;

l. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

Subbagian Keuangan

A. Tugas :

Menyiapkan bahan kebijakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.

b. Fungsi :

a. penyusunan perencanaan danprogram kerja Subbagian Keuangan;

b. penyiapan bahan kebijakan penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan dan program kerja Dinas;

c. pengelolaan, sinkronisasi dan penyajian data dan informasi keuangan;

d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dokumen pelaksanaan dan pengendalian anggaran;

e. penyediaan gaji dan tunjangan ASN;

f. penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Dinas;

g. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan Dinas;

h. koordinasi penyusunan pertanggungjawaban anggaran;

i. penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;

j. pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;

k. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;

 

 

Source: admin pemberdayaan

WhatsApp Chat