Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Admin Web OPD
Halaman Statis
29 Juni 2026 15:50:26


A. Tugas:

merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sistem informasi.

B. Fungsi :

a. penyusunan perencanaan program kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa;

d. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;

e. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

f. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

g. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan lain-lain;

h. fasilitasi pengembangan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia;

i. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pusat Pelayanan Teknologi (Posyantek);

j. fasilitasi pembentukan, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan pedesaan;

k. pelaksanaan fasilitasi pembentukan, pembinaan dan evaluasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Kelurahan (PKK, LPMD/K, RT/RW);

l. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi perkembangan Pokjanal Posyandu;

m. pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;

n. pelaksanaan pembinaan pengembangan kelompok pengelola air minum masyarakat;

o. Pelaksanaan fasilitasi Kerja sama Antar Kalurahan dalam Kabupaten, Antar Kalurahan dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota;

p. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Source: Admin pemberdayaan

WhatsApp Chat