A. Tugas:
merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sistem informasi.
B. Fungsi :
a. penyusunan perencanaan program kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa;
d. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa;
e. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
f. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
g. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan lain-lain;
h. fasilitasi pengembangan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia;
i. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pusat Pelayanan Teknologi (Posyantek);
j. fasilitasi pembentukan, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan pedesaan;
k. pelaksanaan fasilitasi pembentukan, pembinaan dan evaluasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Kelurahan (PKK, LPMD/K, RT/RW);
l. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi perkembangan Pokjanal Posyandu;
m. pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;
n. pelaksanaan pembinaan pengembangan kelompok pengelola air minum masyarakat;
o. Pelaksanaan fasilitasi Kerja sama Antar Kalurahan dalam Kabupaten, Antar Kalurahan dengan Pihak Ketiga dalam Kabupaten/Kota;
p. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.