Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Apa itu PPID ?

Admin Web OPD
Halaman Statis
20 Agustus 2026 14:13:56


PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PELAKSANA DINAS PMKAL DALDUK KB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

Keberadaan PPID dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik secara terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi melalui mekanisme layanan yang jelas, mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Pelaksana adalah pejabat pada masing-masing unit kerja, satuan kerja, unit organisasi, organisasi perangkat daerah, atau sebutan lainnya yang membantu PPID dalam melaksanakan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya.

Tugas PPID Pelaksana

PPID Pelaksana mempunyai tugas:

a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Klasifikasi Informasi Publik

1. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas:

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara rutin oleh Badan Publik tanpa menunggu adanya permintaan dari masyarakat;

b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yaitu informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan

c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat, yaitu informasi yang berada dalam penguasaan dan telah didokumentasikan oleh Badan Publik serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan.

2. Selain informasi tersebut, terdapat Informasi Publik yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan terbatas serta melalui mekanisme pengujian konsekuensi sesuai ketentuan.

 Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik berupa data, fakta maupun penjelasannya, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca serta disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Standar Layanan Informasi Publik

Standar Layanan Informasi Publik, yang selanjutnya disebut Standar Layanan, adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik.

Badan Publik

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 Dokumen dan Dokumentasi

Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apa pun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Dokumentasi adalah proses atau kegiatan penyimpanan dan pengelolaan dokumen serta informasi yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya.

 Kewajiban Badan Publik

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib:

a. menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan;

b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

c. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

e. membuat dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik; dan

f. dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik maupun nonelektronik dalam memenuhi kewajibannya.

Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021, kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri atas:

1. Atasan PPID;

2. PPID;

3. PPID Pelaksana;

4. Tim Pertimbangan; dan/atau

5. Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Source: DPMKal Dalduk KB

WhatsApp Chat