Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kalurahan

Admin Web OPD
Halaman Statis
29 Juni 2026 15:51:48


A. Tugas :

Menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan bimbingan kelembagaan dan aparatur pemerintah kalurahan, pengelolaan keuangan, pendapatan kalurahan, serta pengelolaan kekayaan kalurahan.

B. Fungsi :

a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kalurahan;

b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemerintahan kalurahan;

c. Pengoordinasian Penyelenggaraan Penataan kalurahan/kelurahan;

d. Pengoordinasian Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan kalurahan/kelurahan; ;

e. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis kelembagaan dan aparatur pemerintah kalurahan;

f. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis keuangan dan pendapatan kalurahan;

g. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kalurahan;

h. pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang Bidang Pemberdayaan Pemerintah Kalurahan;

q. pelaksanaan bimbingan teknis berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan kalurahan;

r. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;

s. pembinaan, pemantauan dan evaluasi administrasi pemerintahan dan kekayaan kalurahan;

t. pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan pembinaan administrasi pemerintahan dan kekayaan kalurahan;

u. pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas kalurahan;

v. pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar kalurahan;

w. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan sengketa antar kalurahan;

x. pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;

y. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kelembagaan usaha ekonomi kalurahan (Unit Pengelola Keuangan-Badan Kerja Sama Antar Kalurahan, Pasar Kalurahan).

z. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) meliputi:

1. pemberian pendampingan dalam rangka pendirian BUMKal;

2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap penasihat, direksi, pengawas dan pegawai BUMKal; dan

3. Pelaksanaan pemantauan atas pengelolaan BUMKal.

aa. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan dalam penyusunan dan pemutakhiran data profil kalurahan;

bb. perumusan kebijakan penyusunan data profil kalurahan;

cc. pelaksanaan pendampingan penyusunan data profil kalurahan;

dd. penyelenggaraan lomba kalurahan;

ee. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Pemerintahan kalurahan; dan

ff. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

Source: Admin pemberdayaan

WhatsApp Chat