A. Tugas :
Menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan bimbingan kelembagaan dan aparatur pemerintah kalurahan, pengelolaan keuangan, pendapatan kalurahan, serta pengelolaan kekayaan kalurahan.
B. Fungsi :
a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kalurahan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemerintahan kalurahan;
c. Pengoordinasian Penyelenggaraan Penataan kalurahan/kelurahan;
d. Pengoordinasian Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan kalurahan/kelurahan; ;
e. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis kelembagaan dan aparatur pemerintah kalurahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis keuangan dan pendapatan kalurahan;
g. pembinaan dan pengoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Kalurahan;
h. pengoordinasian pelaksanaan administrasi bidang Bidang Pemberdayaan Pemerintah Kalurahan;
q. pelaksanaan bimbingan teknis berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan kalurahan;
r. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
s. pembinaan, pemantauan dan evaluasi administrasi pemerintahan dan kekayaan kalurahan;
t. pelaksanaan pelatihan, bimbingan teknis dan pembinaan administrasi pemerintahan dan kekayaan kalurahan;
u. pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas kalurahan;
v. pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar kalurahan;
w. pelaksanaan fasilitasi penyelesaian perselisihan sengketa antar kalurahan;
x. pelaksanaan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
y. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan kelembagaan usaha ekonomi kalurahan (Unit Pengelola Keuangan-Badan Kerja Sama Antar Kalurahan, Pasar Kalurahan).
z. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, pengendalian dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) meliputi:
1. pemberian pendampingan dalam rangka pendirian BUMKal;
2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap penasihat, direksi, pengawas dan pegawai BUMKal; dan
3. Pelaksanaan pemantauan atas pengelolaan BUMKal.
aa. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan dalam penyusunan dan pemutakhiran data profil kalurahan;
bb. perumusan kebijakan penyusunan data profil kalurahan;
cc. pelaksanaan pendampingan penyusunan data profil kalurahan;
dd. penyelenggaraan lomba kalurahan;
ee. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Pemberdayaan Pemerintahan kalurahan; dan
ff. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.