Tugas Pokok dan Fungsi

FUNGSI, TUGAS DAN URAIAN TUGAS

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas sebagai berikut :

1.    Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

2.    Melaksanakan kegiatan pemberdayaan pemerintahan desa;

3.    Melaksanakan kegiatan pengendalian penduduk;

4.    Melaksanakan kegiatan keluarga berencana; dan

5.    Melaksanakan kegiatan ketatausahaan

Uraian tugas Sekretariat dan Bidang sesuai dengan susunan organisasi tersebut adalah sebagai berikut :

a. Sekretariat mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan.

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Sekretariat mempunyai tugas :

1.  Melaksanakan kegiatan umum dan kepegawaian;

2.  Melaksanakan kegiatan perencanaan;

3.  Melaksanakan kegiatan keuangan;

4.  Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dinas;

5.  Memantau, mengendalikan dan mengevaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan; dan

6.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan berkaitan dengan bidang tugasnya.

b. Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sistem informasi.

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :

1.  Menyelenggarakan pengembangan partisipasi swadaya dan perekonomian desa

2.  Menyelenggarakan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan sistem informasi; dan

3.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.

c.  Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai fungsi pembinaan, fasilitasi dan bimbingan kelembagaan dan aparatur pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan pendapatan desa serta pengelolaan kekayaan desa.

Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa mempunyai tugas :

1.  Menyelenggarakan pembinaan kelembagaan dan aparatur pemerintah desa;

2.  Menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan pendapatan desa;

3.  Menyelenggarakan pengelolaan kekayaan desa; dan

4.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.

d.   Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi penyelenggaraan advokasi dan penyuluhan serta pengendalian penduduk dan informasi.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas :

1.  Menyelenggarakan advokasi dan penyuluhan;

2.  Menyelenggarakan kegiatan pengendalian penduduk dan informasi; dan

3.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.

e.   Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi penyelenggaraan jaminan dan kesertaan keluarga berencana serta ketahanan kesejahteraan keluarga.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas :

1.    Menyelenggarakan jaminan dan kesertaan Keluarga Berencana;

2.    Menyelenggarakan kegiatan ketahanan kesejahteraan keluarga; dan

3.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas berkaitan dengan bidang tugasnya.

f.  Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.