DPMDDalduk&KB Kembangkan Kuhias Kenanganku

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDDalduk&KB) Kabupaten Kulon Progo melalui Bidang Pengendalian Penduduk mengembangkan Perilaku Hidup Berwawasan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Kuhias Kenanganku). Kuhias Kenanganku merupakan terjemahan dari program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah dalam mengimplementasikan program KKBPK dalam kehidupan sehari-hari. Harapannya dengan implementasi ini program KKBPK akan lebih berhasil dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ada 10 point perilaku hidup berwawasan KKBPK yang kemudian kita sebut dengan istilah Kuhias Kenanganku, yaitu: (1) Remaja mendewasakan usia perkawinannya minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, (2) Pasangan Usia Subur (PUS) memiliki 2 anak cukup, laki-laki perempuan sama saja, (3) PUS mengatur jarak kelahiran minimal 3-4 tahun, (4) PUS menggunakan alat kontrasepsi modern diprioritaskan MKJP: IUD, Implant, MOP dan MOW, (5) Keluarga salah satu anggotanya bekerja/memiliki usaha ekonomi produktif dan atau menjadi anggota Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), (6) Keluarga yang memiliki balita menjadi anggota dan aktif dalam kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), (7) Keluarga yang memiliki remaja menjadi anggota dan aktif dalam kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR), (8) Keluarga yang memiliki lansia menjadi anggota dan aktif dalam kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL), (9) Keluarga mengoptimalkan pelaksanaan 8 Fungsi Keluarga (Keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan), (10) Keluarga berperan serta dalam mengatasi dampak kependudukan.

Menurut Ka DPMDDalduk&KB Kabupaten Kulon Progo Dra. Sri Utami, M.Hum, upaya sosialisasi Kuhias Kenanganku nantinya akan melibatkan tokoh formal mulai dari Kepala Desa, Dukuh, Ketua Rukun Warga (RW) hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) sementara Bupati dan jajarannya serta Camat fungsinya adalah sebagai pelindung, pengarah dan pembina. Pelibatan tokoh formal ini sekaligus untuk meningkatkan peran sertanya secara nyata terhadap program KKBPK yang selama ini belum optimal. Agar ada keseragaman persepsi dan pemahaman tentang Kuhias Kenanganku, maka akan dibuatkan panduan sederhana agar mudah dimengerti terutama oleh para Dukuh, Ketua RW dan RT. Selanjutnya agar nanti dalam pelaksanaannya dapat berjalan lancar, akan dibuatkan regulasi terkait dengan upaya tersebut.

Menurut Ka Bidang Pengendalian Penduduk DPMDDalduk&KB Drs. Mardiya, upaya sosialisasi Kuhias Kenanganku secara luas dan menyentuh seluruh warga Kulon Progo adalah dalam rangka mendongkrak capaian program KKBPK agar lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harus diakui bahwa selama reformasi, program KKBPK kurang mendapat perhatian semestinya, sehingga perlu upaya terobosan agar program ini mendapat tempat yang baik di masyarakat dan keluarga.