Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023

Pada Hari Selasa, 21 Februari 2023 diadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat 1 Dinas PMD. Rapat kali ini dipimpin oleh Bapak Muh Ihsan, S.H., M.M selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa  dan diisi oleh Bapak Suharyana, S. E selaku subkoordinator Administrasi Kekayaan Desa. Kegiatan ini mengundang Para Panewu SeKabupaten Kulon Progo dan OPD yang terkait dengan kegiatan penyelenggraan standar akuntabilitas kalurahan.

Rapat kali ini sebagian besar membahas tentang perubahan pada Peraturan Bupati No.54 Tahun 2018 tentang Standar Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peraturan ini pada dasarnya akan diganti dengan peraturan yang baru karena perubahan struktural dalam kelembagaan misalnya penggantian istilah desa menjadi kalurahan, ada beberapa pasal yang isinya perlu diubah karena atas usulan beberapa pihak dan evaluasi pelaksanaannya di lapangan sudah tidak efektif dan banyak perubahan yang terjadi. Perlunya penggantian dan pembaharuan dalam indikator penilaian akuntabilitas yang akan dilaksanakan agar penilaian akuntabilitas yang dilakukan setiap tahunnya ini tidak monoton serta setiap desa dapat lebih meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahannya.

Pada saat rapat ini para peserta rapat sangat antusias dalam mengusulkan masukan dan kritikan untuk peraturan bupati yang baru. Beberapa masukan diantaranya mengenai perlunya penambahan indikator dalam penilaian akuntabilitas kalurahan seperti presensi para perangkat kalurahan, perlunya tindak lanjut setelah penilaian akuntabilitas kalurahan dalam hal pembinaan dan pengawasan bagi kalurahan yang berada di peringkat bawah.